JAKARTA, - Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kemungkinan mengalami penundaan.
Pemerintah tengah membahas ulang jadwal pelantikan, dengan opsi pelaksanaan antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pembahasan terkait jadwal pelantikan masih berlangsung di tingkat pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, KPU, Bawaslu, dan MK. Hasilnya akan kami sampaikan pada Senin, ” ujar Tito, Jumat (31/1/2025).
Menurut Tito, keputusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi faktor utama dalam pembahasan ulang jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan MK tersebut menolak percepatan sengketa Pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan bahwa putusan MK tersebut mempengaruhi tahapan pelantikan kepala daerah.
Menurutnya, bagi kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal), pelantikan akan dilakukan lebih cepat dari yang direncanakan semula.
“Artinya, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hukum dapat dilakukan lebih awal, ” kata Bima Arya.
Wacana penundaan pelantikan kepala daerah pertama kali mencuat dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyatakan bahwa pelantikan gubernur baru akan disertai pidato pertama yang dijadwalkan antara 18 hingga 20 Februari 2025.
“Tanggalnya diberikan, ini antara. Kita belum bisa berdebat soal tanggal pasti karena ini adalah kewenangan pemerintah pusat, ” ujar Khoirudin dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat antara Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 Januari 2025, disepakati bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan tersebut juga melibatkan Ketua KPU Mochammad Afifudin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.
Pelantikan kepala daerah yang masih memiliki sengketa hasil Pilkada di MK akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025 dan sidang pengucapan putusan pada 7-11 Maret 2025.
Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak permohonan sengketa diregistrasi untuk mengeluarkan putusan.
Untuk mengakomodasi perubahan jadwal pelantikan, DPR meminta Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Dengan adanya kemungkinan revisi aturan, diharapkan proses pelantikan kepala daerah terpilih bisa berjalan lebih tertib dan sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Paman Adam